KPK Cekal Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Tersangka Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD

18 April 2024, 01:12 WIB
Harta kekayaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi /Istagram/pemkabsidoarjo

KARAWANGPOST - Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencekal atau mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk bepergian ke luar negeri.

"Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim. Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa 16 April 2024.

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Juga: Rekayasa Oneway Arus Balik Lebaran 2024 Resmi dihentikan

Baca Juga: ASN Akan Pindah ke IKN usai Upacara HUT Kemerdekaan RI

Penetapan tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik. Penyidik menemukan bukti yang dirasa cukup untuk menetapakan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka.

Muhdlor ikut menikmati uang pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo. Hal tersebut terkuak, setelah penyidik melakukan gelar perkara didepan pimpinan.

Meski demikian, secara resmi KPK belum mengumumkan Muhdlor Ali sebagai tersangka. Begi juga kronologi kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Proses pencegahan terhadap Mudhlor diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Sebab dalam penanganan kasus ini KPK meminta semua pihak untuk koperatif.

“Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik, untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” jelas Ali.

Tersangka Siska disebut mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler