Rizieq Shihab Utus Tim Kuasa Hukum ke Polda Urus Surat Panggilan Tersangka

- 11 Desember 2020, 16:36 WIB
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020. /YouTube

KARAWANGPOST - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku telah melakukan komunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum adanya penetapan status tersanguka kepada kliennya.

Tidak hanya itu saja, mereka juga sempat mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang panggilan kedua pada 14 Desember 2020.

Saat itu Rizieq Shihab dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada acara hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat pada pertengahan November silam.

Baca Juga: Jokowi Didesak Aktifis untuk Mempercepat Pemekaran Wilayah Sukabumi, Bogor dan Garut

"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait Rizieq Shihab beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi," jelas Aziz Yanuar dikutip dari Antara.

"Yaitu dengan mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," jelas Aziz yang juga menjadi kuasa hukum lima tersangka lainnya pada kasus pelanggaran prokes.  

Baca Juga: Picu Ketegangan saat Pesawat Militer AS terdeteksi melintas di Zona Pertahanan udara China

Demikian dilansir dari berita JurnalGaya berjudul "Datangi Polda Metro, Giliran Pengacara Habib Rizieq Tagih Surat Pemanggilan Tersangka!".

Kali ini kedatangan tim kuasa ke Mapolda Metro Jaya tersebut bertujuan untuk mengambil surat pemanggilan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Usungan Nasdem Diklaim Unggul Sementara di 132 Daerah

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menegaskan bahkan penyidik akan melakukan penangkapan terhadap Rizieq Shihab maupun lima tersangka lainnya.

"Pada panggilan pertama tidak datang, begitupun pada panggilan kedua juga tidak datang," Fadil Imran dalam jumpa pers pada Kamis 10 Desember 2020.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegasnya.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah