Sebar Ujaran Kebencian dan Miliki Puluhan Akun Medsos Simpatisan FPI Diciduk Polisi

- 23 Desember 2020, 13:51 WIB
Polda Kalteng saat menggerlar pers rilis kasus ujaran kebencian dengan tersangka seorang simpatisan FPI.
Polda Kalteng saat menggerlar pers rilis kasus ujaran kebencian dengan tersangka seorang simpatisan FPI. /Tribratanews

KARAWANGPOST-Seorang pemuda yang merupakan simpatisan ormas Front Pembela Islam (FPI) diciduk polisi karena sebar ujaran kebencian di media sosial.

Pelaku diketahui berinisial FA (30) ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Mabupaten Murung Raya, Kalteng pada 15 Desember 2020 lalu.

Dilansir Karawangpost.com dari Tribratanews Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pemuda tersebut karena telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. 

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Desember 2020 Sentuhan Mesra Andin untuk Aldebran

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochamawan mengatakan postingan yang berhasil ditemukan di Instagram atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA.

Sementara itu, di tempat yang samaDirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Pasma Royce menerangkan dalam media sosial yang menjiplak akun milik orang lain tersebut banyak ditemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Film Kidnap Berkisah Perjuangan Ibu Selamatkan Anaknya dari Penculikan

“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan FPI. Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata – kata kebencian,” ungjap Pasma Royce, Rabu 23 Desember.

Pelaku adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi ke lingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

“Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya,” jelasnya.

Baca Juga: Hitungan Menit Foto Instagram Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Diserbu Ribuan Netizen

Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 miliar.***

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x