Tiga Eksportir Lobster Dipanggil KPK Untuk Ungkap Kasus Suap Mantan Menteri KKP

- 28 Desember 2020, 11:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK/ANTARA

KARAWANGPOST - KPK memanggil tiga orang direktur perusahaan eksportir lobster sebagai saksi dalam kasus suap ekspor baby lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Ketiga saksi tersebut antara lain Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip Antara, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kartu Prakerja Dilanjut Tahun Depan, Mau Daftar Perhatikan ini

SJT merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Selain SJT dan EP, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Saf.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) berinisial APM, dari unsur swasta inisial AM, pengurus PT Aero Citra Kargo, SWD, dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan inisial AF.

Baca Juga: Setelah Presiden Brasil Mengidap Covid 19, Giliran Wakilnya Hamilton Mourao Dinyatakan Positif

Dalam perkara ini KPK menduga EP telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Pakai Hotpant , Video Goyangan Wika Salim dan Jenita Janet Hendak ke Kamar Mandi

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x