Klarifikasi Hoaks Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan Juru Bicara Vaksin Bio Farma

- 4 Januari 2021, 02:14 WIB
Ilustrasi Vaksin. Berbahaya, 4 Golongan Orang Ini Dilarang untuk Disuntik Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin. Berbahaya, 4 Golongan Orang Ini Dilarang untuk Disuntik Vaksin Covid-19 /Pixabay/DarkoStojanovic /.*/Pixabay/DarkoStojanovic 

KARAWANGPOST - Informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 yang akan digunakan adalah vaksin untuk uji klinik (only for clinical trial).

Terkait kabar yang beredar tersebut, Juru Bicara Vaksin COVID-19 PT Bio Farma Bambang Herianto menyampaikan klarifikasi melalui konferensi pers, Minggu 3 Januari 2021.

“Kami konfirmasikan bahwa vaksin COVID-19 yang saat ini sudah berada di Bio Farma, dan akan digunakan untuk program vaksinasi nantinya, akan menggunakan vaksin yang telah memperoleh izin penggunaan dari BPOM, sehingga kemasannya pun akan berbeda dengan vaksin yang digunakan untuk keperluan uji klinik,” kata Bambang.

Baca Juga: Gebrak Awal Tahun 2021, Pemerintah Purwakarta Akan Buka Kelas Bahasa Korea

Kemasan Corovac untuk uji klinik menggunakan kemasan pre-filled syringe, atau biasa disingkat PFS, dimana kemasan dan jarum suntik berada dalam satu kemasan.

Sedangkan vaksin yang akan digunakan untuk program vaksinasi pemerintah dikemas dalam bentuk vial single dose dan tidak akan ada penandaan “only for clinical trial” karena telah memperoleh izin penggunaan.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengklarifikasi hoax terkait artikel vero cell yang beredar di masyarakat.

Bambang menjelaskan bahwa vaksin COVID-19 buatan Sinovac tidak mengandung vero cell atau sel vero, karena sel vero hanya digunakan sebagai media kultur untuk media kembang dan tumbuh virus tersebut untuk proses perbanyakan virus sebagai bahan baku vaksin.

Baca Juga: Gak Da Takutnya, Tanpa Prokes Wisata Air di Karawang Tetap Beroperasi

Jika tidak mempergunakan media kultur, maka virus akan mati sehingga tidak dapat digunakan untuk pembuatan vaksin.

Setelah mendapatkan jumlah virus yang cukup, maka akan dipisahkan dari media pertumbuhan dan sel vero ini tidak akan ikut/terbawa dalam proses akhir pembuatan vaksin.

“Dengan demikian, pada produk akhir vaksin, sudah dapat dipastikan tidak akan lagi mengandung sel vero tersebut,” jelas Bambang.

Baca Juga: Inggris Terus Dihantam Covid-19, Jutaan Vaksin Disuplai Setiap Pekan

Vaksin COVID-19 buatan Sinovac yang akan digunakan mengandung bahan antara lain virus yang sudah dimatikan (atau inactivated virus) dan tidak mengandung sama sekali virus hidup atau yang dilemahkan. Ini merupakan metode paling umum dalam pembuatan vaksin.

Bahan selanjutnya adalah Alumunium Hidroksida yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan vaksin. Ada pula Larutan fosfat sebagai penstabil (Stabilizer), dan larutan garam Natrium Klorida untuk memberikan kenyamanan dalam penyuntikan.

Vaksin COVID-19 buatan Sinovac juga tidak mengandung bahan seperti boraks, formalin, merkuri, serta tidak mengandung pengawet.

Baca Juga: Berlakukan Kuota Tiket 30 Persen Pendapatan Wahana Wisata Air Karawang Turun Drastis

Vaksin yang akan digunakan di masyarakat telah melalui tahapan pengembangan dan serangkaian uji yang ketat, sehingga terjamin kualitas, keamanan dan efektifitasnya di bawah pengawasan BPOM serta memenuhi standar internasional.

Vaksin COVID-19 tahap 2 dari Sinovac sebanyak 1,8 juta dosis dalam bentuk produk jadi kemasan vial dosis tunggal telah tiba di Indonesia pada Kamis tanggal 31 Desember 2020, dan telah diterima di Bio Farma pada hari yang sama.

Dengan demikian, jumlah vaksin COVID-19 dari Sinovac yang sudah diterima oleh Indonesia sebanyak 3 juta dosis.

Baca Juga: Jumlah Pengunjung Candi Borobudur Turun Drastis pada 2020

Saat ini seluruh vaksin tersebut, disimpan di tempat penyimpanan khusus di fasilitas penyimpanan Bio Farma, dengan suhu yang tetap terjaga antara 2- 8 derajat Celcius.

Selain itu, serangkaian pengujian mutu, baik yang dilakukan oleh Bio Farma sendiri, maupun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga telah dilakukan.

Pengujian ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan produk vaksin agar terjamin dari mulai diproduksi sampai didistribusikan.

Baca Juga: Hari Kedua Tahun Baru, 144 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta dari Tiga Arah

Vaksin hanya akan digunakan untuk program vaksinasi setelah ada persetujuan penggunaan darurat yang dikeluarkan Badan POM dan bukan sebagai vaksin untuk uji klinik.***

Editor: M Haidar

Sumber: Biro Komunikasi Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x