KARAWANGPOST-Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan saksi ahli salah satunya ahli pornografi terkait kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel.
"Kami sedang menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi ahli lagi termasuk ahli ITE, ahli pornografi dan ahli pidana yang lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir Karawangpost.com dari PMJNews, Rabu.
Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya
Yusri menuturkan, pemanggilan saksi ahli itu untuk melengkapi berkas kasus tersebut. "Ini (alasan memanggil saksi ahli) hal yang dikecualikan, tidak boleh kita sampaikan ya," ucap Yusri.
Baca Juga: Puluhan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Dikerahkan di Sumatera Utara, Simak Penjelasannya
Diketahui, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, (29/12/2020).
Baca Juga: Puluhan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Dikerahkan di Sumatera Utara, Simak Penjelasannya
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.***