Usai saling mengenal melalui aplikasi BLUED, tersangka GM dan oknum tenaga kesehatan itu saling bertukar nomor telepon. Keduanya melakukan komunikasi secara intens sampai akhirnya berani melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.
Baca Juga: BNPB: 6.619 Jiwa Terdampak Banjir di Pekalongan
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa keduanya melakukan hubungan sesama jenis di dalam toilet. Keduanya pun melakukan hubungan itu berulang kali.
"Tenaga kesehatan itu membuka pakaian alat pelindung diri (APD)-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar.***