Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPKM Sampai 8 Februari 2021

- 21 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Patroli Perpanjangan PPKM
Ilustrasi Patroli Perpanjangan PPKM /ANTARA/

Selanjutnya, PPKM mengatur kegiatan restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran serta pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Mencekam, Granat dan Peluru Ditemukan di Bawah Jembatan Jalan Pakis Surabaya

PPKM juga mengatur perizinan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat dan untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Selain itu, PPKM juga mengatur kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.

Airlangga juga menjelaskan mengenai perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia secara kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.***

 

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x