Dalam 45 Hari MK akan Putuskan 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020

- 22 Januari 2021, 08:00 WIB
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi /Instagram/@MahkamahKonstitusi

"Berdasarkan ketentuan, MK harus menyelesaikan dan memutus seluruh perselisihan hasil pemilihan kepala daerah paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi," jelas Ketua MK Anwar Usman melansir dari Antara.

"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," kata Anwar Usman.

Baca Juga: Anya Geraldine Posting Foto Brewokan, Netizen Kira Reza Rahadian

Dijadwalkan sidang sengketa hasil pilkada akan digelar pada tanggal 26-29 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Tahapan persidangan iniditujukan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Baca Juga: Ngaku Fotografer, Pria asal Kepri Tiduri 10 Gadis di Bawah Umur dan Terancam Dikebiri

Selanjutnya pada tanggal 1-11 Februari 2021 MK mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Anwar Usman mengatakan Mahkamah Konstitusi mempunyai pengalaman menangani sengketa hasil pilkada selama lebih dari satu dasawarsa.

Namun kali ini untuk pertama kalinya penanganan perselisihan hasil pilkada dilakukan di masa pandemik sehingga tantangan yang dihadapi pun berbeda.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x