Tingkatkan Iklim Investasi Laut di Dunia, KKP Umumkan Status Rencana Ruang Laut Indonesia di UNESCO

- 11 Februari 2021, 23:56 WIB
Ilustrasi: Tata Ruang Laut
Ilustrasi: Tata Ruang Laut /Karawangpost/Sebastian Pena Lambarri / Unsplash


KARAWANGPOST
- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan status perencanaan ruang laut Indonesia/Indonesia’s Marine Spatial Planning (MSP) pada laman MSP Global, Intergovernmental Oceanographic Commission (IOC) – UNESCO.

Tak hanya Indonesia, penyampaian informasi dan status perencanaan ruang laut juga dilakukan oleh berbagai negara di dunia pada pertengahan tahun 2020 dan dipublikasikan secara online pada awal tahun 2021 lalu

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Tb. Haeru Rahayu mengatakan KKP sebagai otoritas nasional (national authority) yang menyusun Marine Spatial Planning di Indonesia perlu untuk mengirimkan dan memperbarui status MSP Indonesia melalui website MSP Global IOC - UNESCO untuk memperkenalkan MSP Indonesia serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengelola dan mengatur ruang lautnya secara berkelanjutan.

Baca Juga: Waw! Dua Juta Pasien COVID-19 Indonesia Meninggal dan Sumbang 1,11 Persen Kasus COVID-19 Dunia

 “Ini juga sekaligus sebagai bentuk partisipasi Indonesia dalam pengembangan MSP global. Selain itu, dengan dikenalnya MSP Indonesia diharapkan dapat mendorong dan membuka peluang serta meningkatkan iklim investasi kelautan di dunia internasional,” ujar Tebe di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Lebih lanjut Tebe menjelaskan, MSP Indonesia yang dimuat pada laman MSP Global menggambarkan status MSP per Juni 2020. Menurutnya, laman ini memuat informasi dan status Rencana Tata Ruang Laut yang telah ditetapkan melalui PP No. 32 Tahun 2019.

Dan seluruh Rencana Zonasi di tingkat nasional yang meliputi Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) maupun di tingkat provinsi yang terdiri dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca Juga: Sri Mulyani Gantikan Menkeu Chile, Sebagai Ketua Dewan Koalisi Menkeu Dunia Aksi Perubahan Iklim

Selain status, informasi yang dipublikasikan juga meliputi tahapan proses perencanaan, skala dan muatan perencanaan, dasar hukum, partisipasi para pemangku kepentingan dalam perencanaan, serta informasi terkait lainnya termasuk terjemahan bahasa Inggris resmi Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang.

“Status MSP Indonesia dalam laman ini akan dimutakhirkan lagi pada pertengahan tahun 2021 menyesuaikan dengan perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja, lalu setiap tahun dimutakhirkan sesuai dengan status perkembangannya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah