Kritik Pemerintah Tak Dilarang, Wakil Ketua DPR: Kalau Dibalas Buzzer, Tinggal Dibalas Lagi

- 13 Februari 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI, Jakarta Pusat / Instagram @dpr_ri
Ilustrasi Gedung DPR RI, Jakarta Pusat / Instagram @dpr_ri /Arahkata/

KARAWANGPOST - Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu tidak dilarang, asalkan disampaikan sesuai fakta dan objektif, agar dapat menjadi masukan vital bagi pembuat kebijakan publik.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Hendrawan Supratikno.

"Kritik yang objektif, jujur, didukung data, justru menjadi masukan vital bagi perbaikan kebijakan publik," kata Hendrawan seperti dilansir Antara, Sabtu 13 Februari.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyampaikan Kritik Tanpa Berujung Dipanggil Polisi? Pak JK Jadi Trending di Twitter

Dia tidak menganjurkan pengkritik memutarbalikkan fakta serta menyemburkan kebohongan dan kebencian. Sebab kebohongan yang bergerak lebih cepat itu berbahaya di tengah masyarakat yang majemuk dengan tingkat literasi yang beraneka.

Menurut dia, pihak kepolisian hanya akan menangkap orang yang memelintir fakta dan membangun opini menyesatkan untuk kepentingan suatu gerakan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung penyampaian kritik dengan cara baik serta berisi, untuk membangun kontrol (checks and balances) antara pemerintah, parlemen, dan yudikatif.

Baca Juga: Catat..! Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh Terus Bertambah di Karawang

"Dengan demikian, akan tercipta checks and balances antara pemerintah, parlemen dan juga yudikatif, bukan asal mengkritik," ujar Azis dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Sabtu.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x