Bongkar Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

- 16 Februari 2021, 23:54 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Jojon/Antara

Baca Juga: Kolaborasi Uji Rasa Kopi Indonesia dengan Mokkamestarit di Finlandia  

Karena pelapor (Yurmisnawita) maupun pemilik sertifikat asli, tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan, maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.

"Sudah empat saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," tegas AKBP Dwiasi.

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah