Pulau Batam Bintan dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Berkelas Dunia

- 7 Maret 2021, 07:11 WIB
Sosialisasi Reformasi Rencana Induk dan Penyelenggaraan KPBPB Batam, Bintan, Karimun Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Berkelas Dunia
Sosialisasi Reformasi Rencana Induk dan Penyelenggaraan KPBPB Batam, Bintan, Karimun Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Berkelas Dunia /dok.foto/ekon.go.id/



KARAWANGPOST - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sosialisasikan Reformasi Rencana Induk dan Penyelenggaraan KPBPB Batam, Bintan, Karimun Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Berkelas Dunia, Sabtu 6 Maret 2021.

UU Cipta Kerja memiliki tujuan salah satunya untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui Kemudahan Berusaha yang termasuk didalamnya mengatur insentif yang menarik untuk Kawasan Ekonomi (KEK, KPBPB, dan Kawasan Industri).

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021 menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Minggu ini, Ada Putri untuk Pangeran dan Ikatan Cinta

Sebelumnya, investasi di KPBPB menemui hambatan diantaranya kelembagaan yang belum memadai, prosedur penyelenggaraan yang belum tegas, dan ketidaktepatan pemberian fasilitas fiskal.

Mempelajari hal tersebut, Pemerintah melakukan reformasi yang terwujud dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan KPBPB yang memiliki ruang lingkup:

  • Kelembagaan (Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan/BP)Pelayanan perizinan sesuai NSPK (BP menerbitkan seluruh perizinan berusaha, menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya)

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Minggu, Saksikan Kelanjutan Samudra Cinta dan FTV Seru

  • Pengembangan dan kerjasama pemanfaatan asset dengan Badan Usaha (BUMN/D, Koperasi, Swasta/PT, Badan Hukum Asing)
  • Fasilitas dan Kemudahan dalam  hal pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, dan larangan/pembatasan

Baca Juga: Doni Monardo Periksa Kesiapan PKBM Tatap Muka di Perguruan Tinggi Kementrian Perhubungan

  • Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan (Rencana Induk untuk jangka waktu 25 tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 tahun)
  • Sanksi
  • Peralihan (Transisi Dewan Kawasan, Transisi BP, dan Transisi OSS)

Rencana induk disusun dalam rangka pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun pada pasal 67 (ayat 6) dan ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemertintah ini diundangkan.

Baca Juga: Ada Air Mata Doa dan Film Homefront, Jadwal Acara Trans TV Hari ini

Untuk itu Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK) saat ini sedang dalam tahap penyusunan.

Sesuai arahan Presiden untuk mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun.

Maka didalam rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK akan dilakukan integrasi antar kawasan dengan pengembangan core business / industri yang saling mendukung dan infrastruktur yang terkoneksi antar kawasan serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB.

Baca Juga: Lowongan Kerja Social Media Intern di Perusahaan DANA Indonesia Capital Place

Dalam Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK, tema pengembangan kawasan BBK Tahun 2020-2045 adalah menjadikan kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional.

Dalam rangka mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing. Dengan fokus masing-masing area diantaranya:

  • Batam difokuskan pada bidang hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan, industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, international trade and finance center serta pariwisata.

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi, 18.084 Pasien COVID-19 Sembuh di Kabupaten Bekasi

  • Bintan difokuskan pada sektor industri pariwisata internasional, industri MRO, industri transportasi (alumina), industri pengolahan makanan, industri maritime defense, industri olahraga dan olahraga. Sedangkan kawasan Tanjung Pinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, industri perikanan, business center, dan pusat zona integrasi.
  • Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking & refinery, industri agritech, industri pengolahan hasil laut, dan pariwisata.

Namun Program/Proyek yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan, serta Pemangku Kepentingan lainnya, akan dinilai berdasarkan kriteria untuk menentukan prioritasi program/proyek.

Baca Juga: 5 Manfaat Jeruk di antaranya Mengatasi Penuaan Kulit, Simak Penjelasannya

Adapun kriteria prioritasnya terbagi: Prioritas Sangat Tinggi, Prioritas Moderat, Prioritas Tersier, dan Prioritas Rendah. Terkait tahap Pengembangan Kawasan BBK tahun 2020-2045 terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah