KARAWANGPOST - Pernyataan Ketua DPD Demokrat Banten Iti Octavia Jayabaya tentang santet menjadi ramai di jagat maya. Ada beragam komentar netizen terkait dengan santet.
Santet jadi trending topic di Twitter hingga masuk populer di Indonesia berawal saat Iti menyampaikan bakal menyantet Moeldoko, akibat dari Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Kepala Staff Presiden (KSP) sebagai ketua yang baru, menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Skema Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi
Belakangan, Iti yang juga menjabat Bupati Lebak menyampaikan kalau omongan santet adalah puncak kekesalan pengurus DPD Demokrat Banten.
Jadi disebutkan kalau kata-kata santet hanya bentuk ancaman, tapi tidak ada niatan untuk melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, ancaman santet yang dilontarkan oleh Iti dimuat di sejumlah media nasional.
Baca Juga: Viral! Video Aksi Heroik Perempuan Melawan Pelaku Pelecehan Seksual
Di jagat Twitter, netizen berkomentar beragam. "Bisa kena pasal pidana ini melakukan ujaran ancaman santet. Aturan pidana mengenai pelaku santet itu tertuang dalam Pasal 252 ayat 1 RUU KUHP," ditulis netizen dengan akun @SintaElvhee2_.
"Santet dan sejenisnya jadi masuk akal sejak aktivitas ghosting dan rindu-merindu. Keduanya, bukti nyata, bahwa siapa pun bisa menyakiti orang lain, dari jarak yang jauh. Tanpa menyentuh. Uh," tulis akun Twitter @alfinrizalisme.