KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan nonsubsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik.
"Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN terus melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.
Pada bulan November 2020 hingga Januari 2021 tercatat perubahan parameter ekonomi makro per tiga bulan dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 Dolar AS per Barrel dengan tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara Rp762,84 per kilogram.
Baca Juga: Viral! Video Aksi Heroik Perempuan Melawan Pelaku Pelecehan Seksual
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) seharusnya mengalami perubahan yaitu tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari – Maret 2021," kata Rida.
Baca Juga: Tiga Hal Ini Bikin Kamu Dilematis, Tapi Wajib Kamu Keluarkan Dari Tubuh
Kemudian, bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan Periode Triwulan II dengan realisasi November 2020 - Januari 2021, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).