Polri Larang Warga Unggah Sertifikat Vaksin, Rawan Penyalahgunaan Data

- 22 Maret 2021, 00:47 WIB
Ilustrasi - Aplikasi Sosial Media di Smart Phone
Ilustrasi - Aplikasi Sosial Media di Smart Phone /Pixabay/geralt/

KARAWANGPOST - Proses Vaksinasi Covid-19 sedang gencar dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dengan tahapan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Tujuan dari vaksinasi tersebut yakni untuk membentuk Herd Immunity atau kekebalan kelompok dari covid-19 ini.

Pemerintah turut memberikan sertifikat vaksin secara digital yang dibagikan secara langsung kepada masing masing masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dengan mengirimkan link dan dapat diunduh melalui link tersebut.

Baca Juga: Siapa Sih Karl Marx? Ini Biografi Singkat Masa Mudanya

Mengunggah serifikat digital ke media sosial seakan telah menjadi trend kekinian bagi sejumah masyarakat.

Harus diketahui bersama, hal tersebut tentu bisa sangat merugikan bagi masyarakat itu sendiri.

Mengunggah sertifikat vaksinasi digital ke media sosial bisa menyebabkan terjadinya penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Faktor Ekonomi Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Karawang

Hal itu disampaikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri melalui unggahan twitter di akun resminya.

"Pada sertifikat digital vaksin tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi dikarenakan memuat data pribadi,” tulis Siber Polri melalui akun resminya di Twitter.

Sebagai antisipasi pengamanan masyarakat Polri melalui Direktorat Siber Bareskrim Polri turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat digital tersebut.

“Dihimbau secara tegas masyarakat jangan pernah unggah sertifikat digital vaksin itu, karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan,” imbau Direktorat Siber Bareskrim Polri.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah