Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan 23 April 2021 

- 21 Maret 2021, 00:09 WIB
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/



KARAWANGPOST - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan mulai diberlakukan pada 23 April 2021 mendatang.

Dengan diberlakukannya tilang elektronik akan memberikan hasil masyarakat menjadi lebih disiplin patuh terhadap aturan lalu lintas.

Hal tersebut sebagai upaya Polri mewujudkan penegakan hukum tegas dan transparan, melalui tilang elektronik memberikan efesiensi kinerja kepolisian.

Baca Juga: Arah Tidur Terbaik Menurut Feng Shui

"Pemberlakuan tilang elektronik ini bisa membuat masyarakat lebih patuh aturan lalu lintas" jelas Kombes Pol Abrianto Pardede Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Jumat,19 Maret 2021.

Korlantas Polri segera meluncurkan tilang elektronik kamera ETLE pada 23 April 2021. Pada tahap pertama ini sebanyak 244 kamera ETLE di 12 Polda.

Baca Juga: Waw! Kejuaraan Dunia Free Fire Singapura 2021 Berhadiah Rp28 Miliar

Sebanyak 244 Kamera ETLE tersebar diseluruh Polda yang segera memberlakukan tilang elektronik antara lain:

  1. Polda Metro Jaya 98 titik
  2. Polda Riau 5 titik
  3. Polda Jawa Timur 55 titik
  4. Polda Jawa Tengah 10 titik
  5. Polda Sulawesi Selatan 16 titik
  6. Polda Jawa Barat 21 titik
  7. Polda Jambi 8 titik
  8. Polda Sumatera Barat 10 titik
  9. Polda DIY 4 titik
  10. Polda Lampung 5
  11. Polda Sulawesi Utara 11 titik
  12. Polda Banten 1 titik

"Tilang elektronik kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” katanya.

Baca Juga: Tips Feng Shui Kamar Tidur Yang Dapat Membantu Tidurmu Lebih Baik

Tilang elektronik dengan kamera ETLE adalah salah sutu wujud Korlantas Polri dalam mendukung dan mensukseskan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri yang presisi, tegas dan transparan.

"Tilang elektronik itu robotik yang berbasis sistem tanpa ada pertemuan antara pelanggar dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujud-nya transparansi," tuturnya

Diberlakukanya tilang elektronik kamera ETLE Nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Tilang elektronik dengan kamera ETLE berbasis sitem ini bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

Kamera ETLE yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerah-nya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x