Tentang Telegram Larangan Media, Kapolri Minta Maaf

- 7 April 2021, 00:03 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Dok. Divisi Humas Polri.

KARAWANGPOST - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas terbitnya Telegram larangan media yang menimbulkan multitafsir di masyarakat. Telegram itu diartikan kalau media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.

Kapolri mengatakan dicabutnya Telegram tentang larangan media tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

"Kami mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media," kata Kapolri seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Baru Buka 2 Bulan Sudah Untung Rp75 Juta, Dokter Gadungan Penyuntik Filler Payudara Ditangkap

Mantan Kabareskrim Polri itu meluruskan informasi mengenai Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, dan mencabutnya dengan menerbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibuatnya surat Telegram tersebut ialah meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga: Tak Perlu Banyak Menanggung Kehilangan, Ramalan Pisces 7 April 2021

Ia menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis," ujar Sigit.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x