Baru Buka 2 Bulan Sudah Untung Rp75 Juta, Dokter Gadungan Penyuntik Filler Payudara Ditangkap

- 6 April 2021, 23:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pexels.com/Gustavo Fring.

KARAWANGPOST - Polisi mengungkap praktik malapraktik suntik filler payudara yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dua orang tersangka yang berperan melakukan tindakan dan menyuplai silikon turut diamankan polisi dari Polres Metro Jakarta Barat.

"Yang berhasil diamankan pertama ini SR di daerah Pondok Pucung, Tangerang Selatan. Ia berperan melakukan tindakan filler payudara dan bokong menggunakan silikon industri. Setelah dikembangkan, kita juga menangkap ML di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang merupakan penyuplai silikon kepada SR secara online," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca Juga: Awas Tertipu, Ramalan Capricorn 7 April 2021

Sebagaimana dilansir PMJ News Selasa 6 April, dari hasil penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa 298 botol cairan silikon industri yang hendak diperjual belikan secara online, termasuk ke saudari SR selaku dokter gadungan yang melakukan tindakan filler.

"Barang bukti yang turut diamankan itu berupa cairan filler sebanyak 298 botol atau sekitar 298 liter. Dalam hal ini, seluruh cairan tersebut bisa digunakan untuk tindakan filler kepada 1.000 korban," katanya.

Dengan adanya pasokan silikon industri tersebut, SR berhasil menipu dengan membuka praktek filler payudara selama dua bulan dengan total keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Ini Dasar dan Hikmahnya

"Dari hasil pasokan silikon tersebut, dia buka usaha filler ini selama dua bulan mulai dari Oktober 2020 hingga Desember 2020. Total korban yang sudah ditangani filler payudara ini sekitar 15 orang dengan keuntungan senilai Rp75.000.000," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUHP.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x