Tiga Elemen Penting pada Program JKN

- 6 April 2021, 23:06 WIB
Sri Mulyani Menteri Keuangan
Sri Mulyani Menteri Keuangan /dok.foto/Kemenkeu RI/

KARAWANGPOST - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tiga elemen yang sangat penting atau pilar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepesertaan, layanan, dan pendanaan, termasuk di dalamnya adalah tata kelola. 

Saat ini kepesertaan program JKN mencapai 222 juta jiwa atau 82% dari total penduduk Indonesia, dengan komposisi peserta didominasi oleh Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu 59,5%, pekerja penerima upah 24,6%, pekerja bukan penerima upah 13,6%, dan bukan pekerja 2,2%.

Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, peserta JKN mencapai 98% untuk tujuan universal health coverage.

Baca Juga: Tidak Ada Lawan, Ramalan Virgo 7 April 2021

Jika dilihat dari jumlah kepesertaan dan komposisinya, JKN menghadapi tantangan terhadap iuran dan manfaat. Untuk itu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.

“Pemerintah Pusat melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, bahkan swasta dan stakeholder lainnya menjadi sesuatu yang luar biasa penting, dalam kita mampu mewujudkan program JKN yang baik tapi sustainable,” ungkap Menkeu dalam Workshop Pendapat Badan Pemeriksa Keuangan “Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program JKN, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Rabu Jadi Hari Terberat, Ramalan Scorpio 7 April 2021

Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan JKN akan mengupayakan peningkatan kualitas penyelenggaraan program JKN.  Pendapat BPK terkait kepesertaan, manfaat, standar pelayanan, dan tata kelola akan dilaksanakan.

Komitmen Kementerian Keuangan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2020. PMK ini mengatur sharing kewajiban antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Mekanisme pembayaran iuran yang menjadi kewajiban Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah termasuk opsi intersep bagi Pemerintah Daerah yang menunggak pembayaran kewajibannya.

“Pemerintah Pusat akan terus memonitor ketertiban Pemerintah Daerah di dalam pembayaran iuran PBI yang merupakan PBI daerah,” tutup Menkeu.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x