Sidang Perdana, Mantan Menteri KKP Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Uangnya untuk Apa?

- 15 April 2021, 14:00 WIB
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 April 2021.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 15 April 2021. /ANTARA

KARAWANGPOST - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum menyebutkan kalau terdakwa Edhy Prabowo menerima suap dari para pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) dengan total mencapai Rp25,7 miliar.

Baca Juga: Ada Kisah Nabi Muhammad dan Pas Buka, Jadwal Acara Trans 7 Selasa 13 April 2021

"Bahwa setelah menerima uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe, selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut," kata jaksa.

Berikut ini rincian penggunaan uang suap yang diterima Edhy Prabowo, digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadinya, di antaranya:

  • Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon, pembuatan pagar setinggi 3 meter, serta pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor
  • Rp168,4 juta untuk membeli 8 unit sepeda Patrol 572. Total pembelian sepeda 118,4 juta. Sisanya, Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z
  • Rp818 juta untuk pembelian 2 unit mobil, Toyota Rush dan Toyota Fortuner
  • Rp15 juta kepada pedangdut Betty Elista

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 15 April 2021, Kamu Perlu Belajar Bersabar

  • Rp10,3 juta kepada Rika Rovikoh
  • Rp500 juta membeli tanah milik Aan Prawira di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
  • Rp414 juta membeli mobil HRV untuk Anggia
  • Rp302,6 juta untuk membeli jam tangan merek Jacob & Co
  • Rp750 juta membayar jasa notaris Alvin Nugraha untuk balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo
  • US$5.000 atau sekitar Rp73,02 juta kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 15 April 2021, Kamu Butuh Liburan Bersama Pasangan

  • Rp740 juta untuk membeli jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold dan Rp175 juta untuk membayar pajak Bea Cukai
  • Membeli mobil satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer
  • Rp3,4 miliar. Sebesar Rp2,5 miliar diberikan ke Staf Edhy, Qusairi Rowi. Sisanya ditranfer ke beberapa rekening yang diberikan oleh Amiril
  • Rp3,7 miliar diberikan ke PT Gardatama Nusantara.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x