Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa juga Bakal Divaksin Covid-19

- 20 April 2021, 23:53 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Reuters/

KARAWANGPOST - Kementerian Kesehatan memastikan orang yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ tetap mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kami pastikan, semua akan mendapatkan haknya," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: 14 Klub Liga Inggris Berupaya Gagalkan Liga Super Eropa

Alasan ODGJ mendapatkan vaksin Covid-19 ialah karena vaksin merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

Meski begitu, ia menyebutkan hanya ODGJ yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bakal mendapatkan vaksin Covid-19. Sebab itu adalah salah satu syarat untuk mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 21 April 2021, Kamu Bisa Meraih Kesuksesan Dengan Potensi Diri

"Meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," ungkapnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan vaksin Covid-19 hanya akan diberikan kepada ODGJ yang dirawat di rumah sakit maupun di luar rumah sakit.

Itu tidak mencakup ODGJ yang berada di jalanan.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x