Majelis hakim menyebutkan, selain tindakan terdakwa yang takk mendukung pemberantasan korupsi, perilakunya yang menggunakan dana BLT Covid-19 untuk berjudi menjadi poin pemberat vonis.
Terdakwa yang merupakan kepala desa itu menggunakan Rp70 juta dana BLT Covid-19 untuk judi togel dan Rp50 juta untuk judi remi.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat di Karawang Hari Ini, Senin 26 April
Sisanya sebesar Rp31 juta, Rp5 juta dipinjam orang, Rp6 juta membayar utang dan Rp15 untuk perayaan Idul Fitri serta sisanya membayar uang muka mobil simpanan wanitanya.
Sebelumnya Kepala Desa Sukowarno itu mengalokasikan dana Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) dengan anggaran Rp600.000 selama tiga bulan.
Namun terdakwa meminta Kaur Keuangan Desa Sukowarno, Ratih, mengajukan pencairan anggaran Rp370 juta dengan menambahkan beberapa item pengeluaran baru.
Baca Juga: 53 Prajurit Hiu Kencana Gugur Dalam Tugas, Ini Ucapan Belasungkawa Prabowo
Kemudian terdakwa mendatangi Ratih dengan membawa cek kosong, terdakwa memintanya menandatangani cek kosong itu dengan dalih agar lebih mudah menarik dana bantuan dari bank saat jadwal pencairan.
Terdakwa lalu mencairkan dana Rp370 juta dari bank pada Mei 2020. Selanjutnya pada 22 Mei 2020 dana itu disalurkan ke 156 KK penerima BLTDD untuk tahap I Rp93 juta dari Rp280 juta yang telah dialokasikan.
Sedangkan tahap II dan III sebesar 187 juta tidak disalurkan kepada penerima, melainkan digunakan untuk menambah kekayaan terdakwa.***