KARAWANGPOST - Seorang kepala desa divonis delapan tahun penjara, karena terbukti menggelapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 untuk judi. Uang itu juga digunakan untuk menyewa pekerja seks komersial (PSK).
Majelis Hakim Tipikor Palembang, Senin, memvonis delapan tahun penjara dan membayar kerugian negara Rp187 juta terhadap Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Terdakwa terbukti menggunakan dana BLT itu untuk bermain judi, menyewa PSK dan membayar uang muka mobil wanita simpanannya.
Baca Juga: Gorengan Jadi Makanan Wajib Berbuka Puasa, Ini Saran Dokter
Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi mengatakan terdakwa Askari (43) terbukti tidak menunaikan sisa pembayaran dana BLT Covid-19 untuk 156 keluarga penerima manfaat. Tapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Vonis delapan tahun penjara itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar kerugian negara, diganti dengan kurungan 2,5 tahun penjara.
Baca Juga: Tempat Liburan Tersembunyi Di India, Mirip Kalimantan
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.