Polda Aceh Amankan Pria Buka Pendaftaran Anggota GAM melalui Status Facebook

- 26 April 2021, 18:46 WIB
Polda Aceh melakukan pemeriksaan pelaku pembuat konten provokatif
Polda Aceh melakukan pemeriksaan pelaku pembuat konten provokatif /dok.foto/Divisi Humas Polda Aceh/



KARAWANGPOST - Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berprofesi petani di Kabupaten Aceh Utara, karena diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, pelaku berinisial MJ (32)

"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Industri Pengolahan Nonmigas Surplus 3,69 Miliar Dolar AS

Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.

"Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," kata perwira menengah Polri tersebut.

Dalam statusnya, pelaku menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".

Baca Juga: Tempat Liburan Tersembunyi Di India, Mirip Kalimantan

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, pada Rabu 21 April 2021 lalu dan diamankan ke polres setempat," kata Kombes Pol Winardy.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah