Status Quo, Jangan Ada Kegiatan Penggalian Tanah Merah di Wilayah Ciampel Karawang

- 2 Juni 2021, 23:05 WIB
Lokasi penggalian tanah merah.
Lokasi penggalian tanah merah. /KarawangPost

KARAWANGPOST -.Kegiatan penggalian tanah merah di kawasan hutan wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang dilarang. Polres Karawang menetapkan status quo di lokasi tersebut.

Artinya, untuk sementara lokasi itu tidak boleh ada kegiatan penambangan tanah merah karena masih ada perselisihan antara Perhutani dengan pihak pengusaha.

Kasatreskrim Polres Karawang Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menerima laporan pengaduan tentang penyerobotan dan perusakan kawasan hutan di wilayah Ciampel dari Perhutani.

Baca Juga: Ingat, Ini Arah Tidur Terbaik Menurut Praktisi Feng Shui

Lokasi kawasan hutan yang dilaporkan adanya perusakan hutan oleh Perhutani itu berlokasi di petak 25a, Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Luas lahannya sekitar 21,23 hektare.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengecekan, tapi pihak pengusaha atau kelompoknya Haji Enan yang melakukan kegiatan penambangan tanah merah juga mengaku memiliki lahan itu.

Jadi, kata Kasatreskrim, sekarang ini masing-masing pihak (Perhutani dan pengusaha) saling klaim memiliki lahan itu.

Baca Juga: Hari Besar Internasional di Bulan Juni 2021 yang Wajib Kamu Ketahui

"Untuk menjaga keamanan, agar situasi tetap kondusif, sekarang ini status quo, tidak boleh ada kegiatan di lokasi," katanya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah