Gakkum Kementerian LHK akan Tindak Pelaku Perusakan Hutan di Ciampel Karawang, Dedi Mulyadi: Jaga Aset Negara

- 31 Mei 2021, 13:47 WIB
Galian di kawasan hutan Ciampel, Karawang.
Galian di kawasan hutan Ciampel, Karawang. /Ali Hasan/Perhutani Purwakarta

KARAWANGPOST - Kasus perusakan hutan yang diduga dilakukan kelompok Haji Enan bakal ditangani Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengaku sudah mendorong agar Direktorat Jenderal Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan atas perusakan hutan di wilayah Ciampel, Kabupaten Karawang.

Legislator Dapil Karawang, Purwakarta dan Bekasi ini mengaku sudah turun ke lapangan setelah menerima laporan terkait perusakan kawasan hutan tersebut.

Baca Juga: Demi Proyek Jalan Tol Japek II, Puluhan Hektare Kawasan Hutan Dirusak

Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi perusakan hutan yang dilakukan H. Enan
Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi perusakan hutan yang dilakukan H. Enan

Kawasan hutan di Karawang oleh kelompok tertentu. Tidak tanggung-tanggung, selain merusak pohon dan tanaman, di kawasan hutan itu juga dikeruk tanah merahnya.

Lokasi kawasan hutan yang dirusak itu berada di petak 25a, Blok Cijengkol RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang. Luas lahannya sekitar 21,23 hektare.

Tanah merah yang ditambang dari kawasan hutan itu kemudian dikirim ke lokasi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Baca Juga: Sejumlah Manfaat Nasi Merah, Bisa Cegah Kanker dan Jadi Anti Penuaan Dini

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah