Vaksinasi COVID-19 ODGJ dan Kaum Disabilitas, Menkes: Saya Rasa Bagus

- 2 Juni 2021, 23:06 WIB
Vaksinasi COVID-19 ODGJ dan Kaum Disabilitas, Menkes: Saya Rasa Bagus
Vaksinasi COVID-19 ODGJ dan Kaum Disabilitas, Menkes: Saya Rasa Bagus /Karawangpost/Dok. Setpres

 

KARAWANGPOST - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencanangkan vaksinasi bagi penyandang disabilitas fisik atau disabilitas mental di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 Juni 2021 lalu.

Menkes mengatakan, Ini adalah pertama kali pihaknya memberikan vaksin khusus ke Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya memiliki komorbid yang banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan.

"Oleh karena itu, saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa,” kata Menkes.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Siti Kalimah mengungkapkan, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia akan divaksinasi.

Baca Juga: Chae Soo Bin: Film 'Sweet and Sour' punya Alur Cerita yang Unik  

Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, serta Pendidik dan Tenaga Pendidikan.

Baca Juga: Ingat, Ini Arah Tidur Terbaik Menurut Praktisi Feng Shui  

Pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi.
 
Kemudian, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antarjemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas menuju pelayanan vaksinasi COVID-19.
 
 
Kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos serta pendataan bagi Kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

”Kalau Panti milik Kemensos, puskesmas di wilayah Panti yang datang. Kemudian di rumah dengan kunjungan rumah, nanti puskesmasnya datang kunjungan rumah,” kata Siti Kalimah.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x