KARAWANGPOST - Polisi menangkap dr Lois Owien atas pernyataan dirinya yang tidak percaya adanya virus corona atau COVID-19.
Di salah satu acara yang dipandu oleh Hotman Paris, dr Lois juga sempat mengatakan bahwa orang yang didiagnosa meninggal karena COVID-19 itu sebenarnya hanya diakibatkan oleh reaksi obat pada tubuh pasien.
Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan, dr Lois Owien telah ditahan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.
Baca Juga: Pulang ke Indonesia Bawa Banyak Koper, Maudy Ayunda: Aku Pulang Berbekal Pengalaman
“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” kata Ramadhan.
Terkait hal itu Ramadhan belum bisa memberikan penjelasan lebih terkait kronologi dan alasan pasti ditangkapnya dr Lois oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Merasa Memiliki Badan Ideal, Zaskia Adya Mecca Keluhkan Kadar Kolesterol
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga menyebutkan bahwa kasus yang menimpa dr Lois telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Diketahui sebelumnya bahwa dr Lois Owien sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu terkait pernyataannya yang tidak percaya akan adanya COVID-19.