KARAWANGPOST - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Menurut Himmatul Aliyah tindakan Ari Kuncoro tersebut merupakan langkah tepat untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan.
Dengan keputusan itu pula Ari Kuncoro bisa lebih foku menyelenggarakan pelayanan kepada publik.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Hunian Berkualitas Hingga Gelontorkan Dana Rp9,49 Miliar
Sekaligus bentuk penegasan Universitas Indonesia terhadap misi utama pendidikan yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.
Terkait dengan pengunduran diri Ari Kuncoro itu otomatis membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang tidak melarang rektor UI melakukan rangkap jabatan .
“Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN," ungkap Himmatul Aliyah dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Intip Spot Hits Venue Bulutangkis di Olimpiade Tokyo 2020
"Langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” lanjut legislator Partai Gerindra ini.