KARAWANGPOST - Bantuan insentif perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah diperpanjang hingga Oktober 2021.
Bantuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen diberikan kepada pelaku sektor usaha perdagangan eceran.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bantuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 4 Agustus 2021, Rendy Sebarkan Foto Mobil Riki, Jenifer Tanyakan Soal Pertunangan
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Febrio.
Ia mengatakan, bantuan ini diberikan selama tiga bulan terhitung mulai Agustus hingga Oktober 2021.
Berdasarkan penjelasan dari Febrio, bantuan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban sektor ritel khususnya pedagang eceran selama pandemi terlebih pada masa penerapan PPKM.
Baca Juga: Lee Suhyun AKMU Kirim Coffee Truck untuk Kim Go Eun ke Lokasi Syuting Yumi's Cell
Peruntukan bantuan ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja.