“Kami apresiasi kesadaran nelayan untuk melindungi spesies yang dilindungi,” kata Antam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa Hiu Paus merupakan spesies yang dilindungi penuh dan termasuk dalam Appendix II CITES (the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) pada tahun 2003.
Baca Juga: PMI Purwakarta Mulai Jalani Donor Plasma Konvalesen
Halid juga menjelaskan bahwa Hiu Paus di Indonesia telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2013.
“Kami juga terus mendorong untuk menyosialisasikan ketentuan terkait perlindungan spesies ini,” ujar Halid
Untuk diketahui, Hiu Paus merupakan spesies dengan habitat pelagis yang lebih banyak menghabiskan waktu di permukaan atau kolom perairan.
Ikan ini dapat dijumpai di perairan lepas hingga perairan pantai, bahkan kadang masuk ke daerah laguna di pulau atol.***