KARAWANGPOST - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui pers rilisnya pada Senin, 23 Agustus 2021 malam.
Jokowi mengatakan bahwa kasus konfirmasi positif sejak tanggal 15 juli 2021 mengalami penurunan sebesar 78 persen.
Baca Juga: Jabar Terus Genjot Vaksinasi Disabilitas, Sebanyak Enam Ribu Penyandang Disabilas sudah Divaksin
Angka kesembuhan juga lebih tinggi selama beberapa minggu terakhir, hal itu memiliki dampak positif kepada BOR yang saat ini berada di angka 33 persen.
Dengan demikian, Jokowi mengatakan atas dasar itu pemerintah kembali memberlakukan PPKM dari tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
Selain itu ada juga beberapa daerah yang dulunya berada di level 4 kini bisa diturunkan menjadi level 3.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru!
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.
Adapun daerah tersebut diantaranya di pulau Jawa dan Bali , wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung raya, surabaya raya, dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya.
Jokowi mengatakan bahwa untuk darah di pulau Jawa dan Bali banyak perubahan yang cukup baik.
Sehingga hal tersebut menjadi dasar pemerintah banyak menurunkan level beberapa daerah yang ada di Pulau Jawa dan Bali.***