Level PPKM Turun, Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 08:36 WIB
Ilustrasi - Dirumah Saja
Ilustrasi - Dirumah Saja /Pixabay/soumen82hazra/

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk menurunkan level PPKM (Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di sejumlah daerah, pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
 
Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM terkini tersebut ditayangkan di kanal Youtube "Sekretariat Presiden" pada Senin 23 Agustus 2021.
 
"Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota dan kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi.
 
 
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," tutur Presiden.
 
Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah semenjak PPKM diberlakukan dari bulan lalu, telah dapat menurunkan angka kasus konfimasi positif Covid-19.
 
"Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," kata Jokowi.
 
 
Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada.
 
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
 
"Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," ujar Jokowi.
 
"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan," kata Jokowi.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah