Ia telah menjadi jaksa selama 15 tahun yang mana sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Kemudian, juga pernah menjadi tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Baca Juga: Round Up - Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul
Setelah itu ia mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2019 hingga Maret 2019. Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terpidana Djoko Tjandra.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan gratifikasi dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki ditangkap di kediamannya. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik melakukan proses penahanan terhadap Pinangki selama 20 hari. Pinangki terlibat kasus dengan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa.
Kini, Pinangki Sirna Malasari sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung yang mana akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu.***