KARAWANGPOST - Pemerintah kini tengah menggencarkan vaksinasi ke berbagai kalangan. Mulai dari orang tua, dewasa, warga berusia senja hingga anak-anak, termasuk pelajar dan santri.
Namun, vaksin bagi pelajar tidak akan menjadi syarat untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah atau pembelajaran tatap muka.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Asep Junaedi menyampaikan kalau syarat utama dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka itu bukan vaksin peserta didik.
Baca Juga: Lirik Lagu 999 Selena Gomez Feat Camilo, Baru Saja Dirilis
Menurut dia, syarat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka itu adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh 4 menteri di antaranya Menkes, Mendagri, Menag dan Mendikbud.
"Kalau kita lihat dari SKB itu kan tidak ada syarat yang mewajibkan bahwa peserta didik agar di vaksin" katanya dikutip dari Diskominfo Karawang, Sabtu 28 Agustus 2021.
Ia mengatakan, edaran yang terbaru berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 mengenai syarat penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada setiap sekolah.
Menurut dia, hal yang wajib dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka itu hanyalah pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk di Karawang sendiri secara keseluruhan sudah dilakukan vaksinasi.