KARAWANGPOST - Kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial yang terjadi di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Kasus pemotongan bansos tunai tersebut memasuki tahap kelima dan keenam sebesar Rp300 ribu yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa.
Pemotongan bansos tersebut dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dengan alasan untuk membantu warga yang terpapar COVID-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Kasus Pemotongan Bansos Karawang ke Polda dan Kejati Jabar
Menurut keterangan, para penerima bansos tunai sebesar Rp600 ribu diarahkan masuk ke dalam ruangan untuk menandatangani surat pernyataan kemudian diminta uang sebesar Rp300 ribu.
Diketahui, penerima dana bansos tunai di Desa Pasirtalaga berjumlah ratusan orang, sebagian besar telah dipotong dari Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu.
Sebagian penerima bansos tunai lainnya protes menolak dengan alasan pemotongan dana bansos tersebut tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kapolda dan Kejati Jabar Turun Tangan atasi Kasus Bansos Karawang dan Tasikmalaya
Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menindaklanjuti terkait dugaan kasus pemotongan dana bansos dilakukan oleh Kepala Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.