KARAWANGPOST - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya, Senin 30 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan bahwa terdapat penambahan wilayah aglomerasi pada PPKM Level 3 di Jawa dan Bali. Wilayah aglomerasi tersebut diantaranya wilayah Malang dan Solo Raya.
Baca Juga: Profil Lengkap Yeonwoo Eks MOMOLAND, Pacar Baru Lee Min Ho
"Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi.
Dengan adanya penambahan wilayah aglomerasi tersebut, jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3 semakin bertambah.
"Wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya," ucap Jokowi.
Baca Juga: Amanda Manopo Klarifikasi Pose Foto Mesranya dengan Arya Saloka
Selain adanya penambahan wilayah yang masuk ke kategori level 3, Jokowi juga menyampaikan adanya wilayah yang masuk ke kategori level 2.