DPR Dukung Gerakan Masyarakat Boikot Artis Pelaku Pedofilia

- 8 September 2021, 02:46 WIB
Saipul Jamil Bodo Amat  saat Dibenci Haters
Saipul Jamil Bodo Amat saat Dibenci Haters /Tangkapan layara YouTube/Up date

 

KARAWANGPOST - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta menghentikan semua tayangan yang melibatkan mantan narapidana kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Hal tersebut menyusul adanya kampanye gerakan boikot kepada salah salah satu artis pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru saja dibebaskan dari LP Cipinang.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan sangat menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan sosok artis pelaku kasus kekerasan seksual anak dan mengesampingkan kondisi korban.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Kabupaten Subang Rabu 8 September 2021, Hati-Hati Hujan dari Siang hingga Sore Hari

Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan artis yang merupakan pelaku pedofilia.

.“Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan artis yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti ‘dielu-elukan’, sementara itu tidak ada satupun yang berusaha ‘menengok’ kondisi pasca trauma sang korban,” ungkap Farhan, Senin 6 September 2021.

Menurut Farhan, kampanye boikot artis tersebut merupakan gerakan positif sebagai respon masyarakat dalam melindungi korban kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta Rabu 8 September 2021, Diguyur Hujan dari Siang hingga Sore Hari

"Sikap ini menunjukan sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus pelecehan seksual,” jelas Farhan.

Komisi I DPR RI pun terus mendorong untuk segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)  agar prilaku predator seksual dapat diberantas.

“Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” tegas Farhan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x