Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 sampai 20 kilogram sabu. Bahkan, sabu tersebut, dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten.
"Hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau supernya," ujarnya.
Baca Juga: Mnet Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Kontroversi Audio Suara Azan
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2.
Subsidier pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***