Pabrik Produksi Sabu Kelas Super Digerebek, WNA Iran Terancam Hukuman Mati

- 9 September 2021, 23:42 WIB
Ilustrasi: Narkoba Jenis Sabu
Ilustrasi: Narkoba Jenis Sabu /Karawangpost/pexels: MART PRODUCTI

KARAWANGPOST - Dua warga negara asing (WNA) asal Iran ditetapkan sebagai tersangka kasus pabrik narkoba jenis sabu di perumahan di Karawaci, Tangerang, Banten.

Kedua tersangka yaitu BF dan FS, diketahui masuk ke Indonesia sejak tahun 2019 silam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo mengatakan anggotanya menggerebek sebuah rumah mewah sebagai lokasi pabrik narkoba di komplek perumahan mewah di daerah Karawaci, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 1 September 2021 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Sinema Spesial Film Horror Suzzanna: Santet Ilmu Pelebur Nyawa Tayang Malam ini

“Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan pengungkapan kasus di Kalideres, Jakarta Barat,”jelas kata Danang, Kamis, 9 September 2021.

Menurutnya, para pelaku menjalankan modusnya ini sejak tahun 2019 silam dalam menjalankan modusnya.

Pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Atta Halilintar Dinobatkan Sebagai Duta Bela Negara, Ibunda Beri Komentar Mengharukan

"Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu ini. Mereka punya link lagi ada di Turki," ujarnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah