DPR RI upayakan Redistribusi Tanah HGU dan HGB Telantar untuk Para Petani Miskin

- 12 September 2021, 03:11 WIB
Ilustrasi - Tanah ditelantarkan
Ilustrasi - Tanah ditelantarkan /Pixabay/tmcsparron /

KARAWANGPOST - Komisi II DPR RI gencar melakukan identifikasi tanah HGU dan HGB telantar yang dibiarkan tidak optimal untuk waktu yang lama oleh pemiliknya.

Banyak tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang ditelantarkan pemiliknya tersebut tengah diupayakan bisa menjadi objek redistribusi lahan untuk para petani miskin dan tak memiliki lahan.

Hal tersebut disampaikan, Anggota Komisi II DPR RI Hugua usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Gelandang Persib Rashid Tidak Selebrasi Berlebihan Usai Cetak Dua Gol ke Gawang Persita, Ini Alasannya

"Banyak tanah HGU maupun HGB ditelantarkan. Kita akan identifikasi kira-kira berapa luas tanah HGU yang ditelantarkan yang bisa menjadi objek redistribusi untuk para petani yang tidak memiliki tanah dan miskin," ungkapnya.

Dalam reforma agraria ada kebijakan redistribusi tanah. Semua tanah HGU diindentifikasi dulu luas dan kepemilikannya. Banyak tanah HGU milik perusahaan-perusahaan besar di berbagai daerah ditelantarkan.

Setelah identifikasi selesai, diserahkan ke pemerintah daerah untuk dijadikan objek redistribusi. "Pemda akan menetapkan siapa yang berhak diberi tanah objek redistribusi untuk kemudian menjadi hak milik," jelas Hugua.

Baca Juga: HUT Karawang, Bupati Bagikan Hadiah Sembako hingga Nginep di Hotel Tapi Gak Gratis yang Gratis Makan Bakso

Hugua pun mengungkapkan, tanah yang dikuasai BUMN, seperti PTPN banyak pula yang ditelantarkan. Ini harus diidentifikasi berapa tahun ditelantarkan dan apakah bisa menjadi objek redistribusi tanah.

Tanah-tanah telantar tersebut kerap kali mengundang konflik yang sangat cukup serius, sangat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Keberadaan tanah sangat terbatas, sementara penduduk bertambah terus. Masalah tanah tidak pernah berakhir selama manusia hidup. Tanah yang terbatas berhadapan dengan kebutuhan yang tidak terbatas. Jadi, akan ada masalah terus, karena tanah merupakan hak paling asasi," papar Hugua.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x