Banyak Temuan Kasus Modus Perusahaan Nakal Pemegang Tanah HGU

- 12 September 2021, 02:50 WIB
Ilustrasi - Menggarap lahan
Ilustrasi - Menggarap lahan /Pixabay/Buchenberger/

KARAWANGPOST - Temuan banyaknya kasus penerbitan hak guna usaha (HGU) atas lahan seluas ribuan hektar yang tidak dioptimalkan oleh perusahan besar para pemegang HGU.

Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya pemasukan keuangan ke kas negara, karena lahan ditelantarkan, tidak produktif bertahun-tahun.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, ada modus perusahan-perusahan yang diberikan HGU tapi tidak dioptimalkan, bahkan tidak digarap.

Baca Juga: Gelandang Persib Rashid Tidak Selebrasi Berlebihan Usai Cetak Dua Gol ke Gawang Persita, Ini Alasannya

Misalnya, diberi lahan ratusan ribu hektar, yang digarap hanya 2 persen, sisanya diagunkan ke bank. Setelah dapat uang lalu hilang. Nah, ini jadi sorotan.

"Tanah tidak termanfaatkan dengan baik. Tidak ada kuntungan negara dari diterbitkannya HGU itu," jelas Doli, usai memimpi pertemuan di Kalimantan Timur, Jumat 9 September 2021 lalu.

Selanjutnya Doli menyampaikan, Komisi II DPR RI ingin mendapatkan data kasus tanah secara masif, menganalisis, dan kemudian menyelesaikannya.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Roberts Puas atas Performa Persib saat Menghadapi Persita

Terkait penerbitan HGU untuk sejumlah perusahaan harus betul-betul dioptimalkan untuk kepentingan negara dan bangsa.

Belum lagi banyaknya kasus penerbitan HGU atas lahan, tapi yang digarap melebihi batas wilahnya, hingga mengambil hak tanah masyarakat.

"Modus lain diterbitkannya HGU, misalnya 10 ribu hektar. Tapi, lahan yang digarap bisa lebih dari itu, bisa mencapai rarusan ribu hektar. Itu pasti akan bersentuhan dengan hak orang lain. Terjadilah sengketa. Masyarakat dirugikan dan kelebihan penggarapan tanah itu juga tidak masuk ke kas negara," papar Doli.

Baca Juga: HUT Karawang, Bupati Bagikan Hadiah Sembako hingga Nginep di Hotel Tapi Gak Gratis yang Gratis Makan Bakso

Selain membentuk Panja Evaluasi HGU, HGB, HPL, Komisi II juga membentuk dua Panja lainnya, yaitu Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan dan Panja Tata Ruang.

Semua Panja ini dibentuk selain dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat soal sengketa tanah, juga ingin menyelesaikan masalah-masalah tanah dengan baik bersama pemerintah.

Masalah tanah adalah masalah klasik sekaligus akut. Tanah yang ada di republik ini, siapa pun yang mengelolanya, harus kembali ke negara untuk mensejahterakan rakyat.

"Intinya, semua bagaimana mengoptimalkan setiap jengkal tanah yang ada di republik ini kembali kepada kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat," jelas Doli.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah