KARAWANGPOST - Pihak kepolisian terus melakukan pemberantasan penyelenggara pinjaman online (pinjol). Hingga kini dilaporkan pihak kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjol dengan tersangka 57 orang.
Demikian disampaikan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan perkembangan terkini terkait penanganan permasalahan pinjol ilegal bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat 22 Oktober 2021.
Baca Juga: Persib Buru Poin Penuh dari PSS Sleman, Robert: Para Pemain Harus Tunjukkan Determinasi Tinggi
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Komjen Agus seperti disiarkan kanal YouTube Kemenkopolhukam.
Menurut dia, 13 kasus tersebut ditangani beberapa jajaran. Mulai dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, hingga Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Sinopsis Hometown Episode 6: Misteri Hilangnya Ingatan Jung Hyun
Ia menyebutkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini juga tengah dianalisis oleh pihaknya.
"Hasil analisis ini akan kita distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang diputuskan pemerintah," katanya.***