Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem Menteri Desa Siapkan Pemutakhiran Data Desa

- 4 November 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi - Warga dibawah garis kemiskinan
Ilustrasi - Warga dibawah garis kemiskinan /Pixabay/Guduru Ajay bhargav/

KARAWANGPOST - Pemerintah terus berupaya mengentaskan kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten kota melalui pemutakhiran data desa.

Mendes PDTT Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT akan terus berupaya agar kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua Barat dan Papua yang menjadi pilot Project terentaskan pada 2021.

Hal tersebut disampaikannya saat Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Ekspos dengan, Kemendagri, Gubernur dan Bupati daerah pilot projet Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2021 secara daring pada Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Curug Cipurut Purwakarta

Kementerian Desa telah menyiapkan data kemiskinan ekstrem di desa yang merujuk pada pengukuran global oleh Bank Dunia.

Pengukuran global Bank Dunia kategori warga kemiskinan ekstrem berpenghasilan di bawah Parity Purchasing Power (PPP) US$ 1,99/kapita/hari (=Rp 12.000/kapita/hari), yang nilainya setara dengan penghasilan di bawah 80% garis kemiskinan di masing- masing kabupaten/kota di Indonesia.

Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa mencakup data penghasilan warga, sehingga di lapangan telah dapat ditemukan warga miskin ekstrem by name by address (BNBA) sesuai pengukuran global dan nasional (Susenas).

Baca Juga: Jabar Siapkan BTT Rp500 Miliar untuk Penanganan Bencana, Wagub: Bupati dan Walikota Harus Alokasikan BTT

Kemudian, hasil olahan BNBA akan di email ke masing-masing desa, diikuti persiapan konsolidasi data lapangan bersama unit kerja Kemendes PDTT.

Saat ini, data yang sudah tersedia di desa adalah Kabupaten Bojonegoro dan target proses email selesai pekan ini ada di Cianjur, Bandung, Kuningan, Karawang, Indramayu.

 Lamongan, Probolinggo, Sumenep, Bangkalan, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sumba Tengah, Rote Ndao, Manggarai Timur, Kepulauan Tanimbar/Maluku Tenggara Barat.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sup Bakso Cumi Enak

Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Mamberamo Tengah, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan.

Kemudian terkait dengan regulasi, Mendes PDTT menyebutkan, pada intinya dari telaah yang sudah dilakukan besaran BLT Dana Desa Rp300.000 itu ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk mengubah itu, harus masuk ke regulasi yang mengeluarkan anggaran.

Selain itu, Ia meminta Bupati agar dapat melakukan pendampingan secara intensif ke kepala desa agar proses perubahan APBDES dapat terlaksana dan dipercepat.

“Mohon untuk Bupati agar melakukan pendampingan yang intensif kepada kepala desa, karena kalau menggunakan dana desa untuk BLT atau top-up itu pasti mengubah APBDES, proses perubahan APBDES ini mohon didampingi agar terjadi percepatan itu,” ungkapnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x