Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Ini Daftar Larangannya

- 18 November 2021, 18:46 WIB
Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Ini Daftar Larangannya
Pemerintah akan Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Ini Daftar Larangannya /Karawangpost/pexels:Jacob Morch

KARAWANGPOST -  Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Di masa pemberlakuan PPKM nanti ada sejumlah kegiatan yang dilarang saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 pada Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara virtual, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: 31.624 ASN Terima Bansos, Menteri Risma Minta Pemda Respons  

Muhadjir Effendy mengatakan, larangan kegiatan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka memperketat mobilitas pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir Effendy, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di antaranya:

Baca Juga: Gempa Hari Ini: 18 November 2021, Gempa M 1.1 SR Guncang Wilayah Gunung Kidul DI Yogyakarta 

1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x