Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Polisi, Sejumlah Kendaraan Barang Bukti Diamankan

- 26 November 2021, 17:50 WIB
Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Polisi
Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Polisi /Karawangpost/Pexels/ Kindel Media

KARAWANGPOST - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) semakin marak dan meresahkan masyarakat menjelang pergantian tahun 2021.

Kepolisian Aceh Tengah berhasil membekuk pelaku curanmor seorang berinisial DZM 32 tahun anggota sindikat curanmor yang memiliki jaringan antar provinsi.

Dari tangan tersangka curanmor polisi telah menyita barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai merk.

Baca Juga: Ini Aturan Obat Paten COVID-19 Remdesivir dan Favipiravir 

Kasat Reskrim Aceh Tengah Iptu Ibrahim mengatakan, kita berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai merk hasil curian sebagai barang bukti, Kamis, 25 November 2021.

Informasi yang didapat dari pelaku, DZM mengaku berasal dari Kampung Belang Kolak I, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah.

"Tersangka DZM merupakan anggota dari sindikat curanmor yang memiliki jaringan di berbagai provinsi, dia juga sering memperjual belikan sepeda motor hasil curiannya ke berbagai daerah," kata Ibrahim.

Baca Juga: Aksi Tawuran Pelajar di Pamulang Square Viral di Medsos Ricuh Parah

Ibrahim juga mengatakan, selain DZM kami juga berhasil meringkus pelaku penggelapan mobil, pencurian hewan ternak dan pencurian ponsel.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah