Ini Aturan Obat Paten COVID-19 Remdesivir dan Favipiravir

- 26 November 2021, 17:34 WIB
Ini Aturan Obat Paten COVID-19 Remdesivir dan Favipiravir
Ini Aturan Obat Paten COVID-19 Remdesivir dan Favipiravir /Karawangpost/Reuters

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan terkait dua jenis obat paten. Ketentuan tersebut tercantum dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 yang berbeda.

Perpres nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.

Dalam Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Baca Juga: Menkes: Vaksin COVID-19 di Tiga Provinsi Mendekati Kadaluarsa 

Paten terhadap obat Remdesivir dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Hal tersebut juga berlaku sama kepada obat paten Favipiravir.

"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) pada Perpres 101.

Menteri Kesehatan disebut berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Mengandung Parasit Hidup, Simak Penjelasan Para Ahli

Sedangkan, Pasal 3 di ketentuan obat Favipiravir, industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x