Putusan MK UU Cipta Kerja Masih Berlaku

- 30 November 2021, 03:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /karawangpost/Youtube/Sekretariat Presiden

KARAWANGPOST - Pemerintah berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Senin 29 November 2021.

Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Baca Juga: Update Informasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kota Sukabumi 30 November sampai 2 Desember 2021

“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Presiden.

Dalam pernyataannya, Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.

“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” ujarnya.

Baca Juga: Erick Thohir Merangkak dan Jalan Jongkok untuk Jadi Anggota Banser

Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh peraturan pelaksanaan UU tersebut yang ada saat ini juga masih tetap berlaku.

Presiden pun memberi kepastian kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin.

“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Presiden.***

Editor: M Haidar

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x