Pada tanggal 21 Desember 2021, Satgas 53 Kejaksaan RI telah mengamankan oknum Jaksa di Kejati Nusa Tenggara Timur, berinisial KM, yang diduga melakukan perbuatan tercela.
Sebelumnya, bulan Oktober, oknum Jaksa di Mojokerto juga diamankan oleh Satgas 53 bentukan Jaksa Agung tersebut.***